Minggu, 12 Desember 2010

Pengertian Rapat dan Jenisnya

Pengertian "Rapat" menurut Pusat Departemen Pendidikan Nasional (2002:931) adalah "pertemuan" (kumpulan) untuk membicarakan sesuatu. Kamisa (1997:438) menyebutkan rapat adalah "musyawarah", sedangkan Yuwono (1989:276) dalam Harsono (2006:10) merumuskan rapat sebagai "pertemuan antara beberapa orang dan tempat tertentu untuk membicarakan sesuatu sesuatu pokok persoalan".

Pengelompokan rapat:
  1. Rapat yang dilaksanakan secara terprogram
  2. Rapat yang membahas permasalahan khusus (terbatas) untuk permasalahan khusus mencegah permasalahan organisasi, oleh karena itu sumbang saran maupun usulan yang produktif sangat diperlukan.
Jenis rapat yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat:
  1. Rapat Paripurna
  2. Rapat Paripurna Luar Biasa
  3. Rapat Fraksi
  4. Rapat Pimpinan DPR
  5. Rapat Badan Musyawarah
  6. Rapat Komisi
  7. Rapat Gabungan Komisi
  8. Rapat Badan Usaha Rumah Tangga (BURT)
  9. Rapat Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP)
  10. Rapat Panitia Khusus
  11. Rapat Panitia Kerja
  12. Rapat Kerja
  13. Rapat Dengar Pendapat
  14. Rapat Dengar Pendapat Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar