A. Fungsi umum surat
Yakni, sebagai sarana komunikasi tertulis (tidak langsung), yang dibuat oleh perorangan maupun organisasi yang menyampaikan pesan/informasi atau meminta informasi kepada pihak lain.
B.Fungsi Khusus surat:
- Sebagai wakil (duta) dari si pengirim (baik individu maupun institusi) untuk menyampaikan atau menerima informasi
- Sebagai bukti tertulis hitam diatas putih apabila dikemudian hari timbul masalah.
- Sebagai pedoman kerja, pedoman dalam melakukan tindak lanjut dan dalam pengambilan keputusan
- Sebagai sejarah (alat pengingat) kejadian/kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi
- Fungsi yuridis dan administratif
- Alat pengukur kegiatan suatu institusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar