Sabtu, 11 Desember 2010

Fungsi Surat Menyurat

Surat memiliki fungsi umum dan khusus. Beriut akan coba dijelaskan sedikit mengenai fungsi tersebut.
A. Fungsi umum surat
Yakni, sebagai sarana komunikasi tertulis (tidak langsung), yang dibuat oleh perorangan maupun organisasi yang menyampaikan pesan/informasi atau meminta informasi kepada pihak lain.

B.Fungsi Khusus surat:
  1. Sebagai wakil (duta) dari si pengirim (baik individu maupun institusi) untuk menyampaikan atau menerima informasi
  2. Sebagai bukti tertulis hitam diatas putih apabila dikemudian hari timbul masalah.
  3. Sebagai pedoman kerja, pedoman dalam melakukan tindak lanjut dan dalam pengambilan keputusan
  4. Sebagai sejarah (alat pengingat) kejadian/kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi
  5. Fungsi yuridis dan administratif
  6. Alat pengukur kegiatan suatu institusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar